Pinjaman tanpa bunga seperti ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat muslim di Indonesia bagi mereka yang melihat bunga pinjaman selayaknya riba. Pinjaman tanpa bunga dari jaminan si peminjam sama sekali tidak meminta tambahan cicilan dari kredit awal karena itu dapat dipandang sebagai sebuah pinjaman yang syar’i.
Jika kita melihat sistem saham sendiri yang syariah dengan hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang menerapkan hukum islam, walaupun sistemnya sendiri sama sekali tidak berbeda dengan sistem umum yang digunakan oleh orang banyak.
Ada lagi sistem forex islami, yang menerapkan bebas swap, dimana bunga dari pertukaran valas menjadi sama sekali nihil, hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 lalu. Dimana menyebutkan bahwa transaksi valuta asing berjenis swap adalah haram. Sedangkan yang diterapkan pada forex islami, dengan tidak melakukan transaksi swap, dapat menjadi solusi bagi masyarakat muslim.