KTA sendiri merupakan akronim dari Kredit Tanpa Agunan, dimana merupakan produk pinjaman tunai tanpa agunan non bank yang dikeluarkan oleh instansi pemberi pinjaman yang disetujui oleh pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK disini berperan sebagai auditor dan pengawas dari lembaga-lembaga keuangan termasuk pemberi pinjaman dana pribadi non bank, perusahaan perbankan, sampai lembaga keuangan lainnya seperti PT. Pegadaian.
KTA sendiri bersifat lebih pribadi karena itu pinjaman dana tunai tanpa agunan non bank merupakan salah satu keunggulan dari jenis pinjaman yang satu ini. Ya, kamu tidak memerlukan sebuah jaminan apapun, berbeda jika dibandingkan dengan produk pinjaman kebanyakan, pihak bank dan non bank seperti Pegadaian hampir selalu untuk meminta jaminan berupa sebuah barang untuk ditahan. Contohnya seperti sebuah sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan sebagainya.